Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pembeli Rumah Berbonus Janda Malah Dipolisikan Istri Sendiri

Sabtu, 23 Mei 2015 – 17:23 WIB
Pembeli Rumah Berbonus Janda Malah Dipolisikan Istri Sendiri - JPNN.COM

Lebih lanjut Hastin menjelaskan, perbuatan Redi termasuk dalam kategori penelantaran istri, yakni dengan tidak memberi nafkah selama enam bulan berturut-turut. Kondisi tersebut juga mengganggu psikologis Titin. "Kami akan periksa kondisi psikologi Ibu Titin," tegasnya.

Redi dapat dijerat Undang Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. (din/wa/JPNN)

SOLO – Redi Eko Saputra, pria pembeli rumah berbonus janda dilaporkan istrinya, Endang Titin Wapriyustia ke polisi, Jumat (22/5). Pria yang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News