Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pembeli Tanah PT Barata Harusnya Dijerat KPK

Kamis, 15 November 2012 – 21:21 WIB
Pembeli Tanah PT Barata Harusnya Dijerat KPK - JPNN.COM
Seperti diketahui, Mahyuddin Harahap adalah bekas Direktur Keuangan PT BI yang kini menjadi terdakwa. Mahyuddin diduga korupsi karena menjual tanah milik PT BI yang terletak di Jalan Ngagel 109, Surabaya pada kurun waktu 2003-2005.

Dalam surat dakwaan atas Mahyuddin terungkap bahwa tanah seluas 58.700 meter persegi dan bangunan 56.658 meter persegi yang harusnya memiliki Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) senilai Rp 132 miliar,  dijual hanya seharga Rp83 miliar. Dalam surat dakwaan juga diketahui bahwa Mahyuddin tidak bertindak sendirian.

Dalam kasus itu, Mahyuddin diduga bersama-sama dengan Dirut PT BI, Harsusanto dan Asui.  Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, perbuatan Mahyuddin telah memperkaya diri sendiri dan tim taksasi sebesar Rp 894 juta, serta Asui dan  PT Cahaya Surya Unggul Tama sebesar Rp 21,770 miliar. Karenanya Mahyuddin dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harusnya sudah menjerat pihak lain yang turut merugikan negara dalam kasus penjualan tanah milik PT

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News