Pembeli Tanah PT Barata Harusnya Dijerat KPK
Kamis, 15 November 2012 – 21:21 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harusnya sudah menjerat pihak lain yang turut merugikan negara dalam kasus penjualan tanah milik PT Barata Indonesia (PT BI) di Surabaya, Jawa Timur. Pemerhati BUMN, Sahat Saragih, menilai kasus jual-beli aset yang menimbulkan kerugian negara tidak mungkin hanya melibatkan satu pihak penjualnya saja.
Dalam kasus yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 40 miliar lebih itu, baru Mahyudin Harahap selaku mantan Direktur Keuangan PT BI yang sudah dijerat KPK dan menjadi terdakwa. Sementara dua nama lain yang ikut disebut dalam surat dakwaan, yakni mantan Dirut PT BI Harsutanto dan Direktur Utama PT Cahaya Surya Unggul Tama, Shindo Sumidomo alias Asui masih belum disentuh. Asui dan perusahannya disebut sebagai pihak yang diuntungkan, sementara negara justru dirugikan.
Karenanya Sahat yang juga Ketua Ikatan Alumni Pasca Sarjana Management Project Universitas Indonesia (IKAPAS MP-UI) itu menegaskan, penjual dan pembeli aset PT BI itu harus sama-sama dijerat. ”Saya kira ini salah, aneh sekali kalau itu merugikan negara tetapi pihak yang diuntungkan dalam hal ini pembeli tanah malah tidak diperiksa,” kata Sahat.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harusnya sudah menjerat pihak lain yang turut merugikan negara dalam kasus penjualan tanah milik PT
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Bahas Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Timah, PERPAT Bangka Belitung Ajukan RDP
Selasa, 07 Januari 2025 – 12:00 WIB - Humaniora
Program Makan Bergizi Gratis Dimulai, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Peringatkan Ini
Selasa, 07 Januari 2025 – 11:35 WIB - Humaniora
Tenaga Non-ASN Database BKN yang TMS di Seleksi PPPK Perlu Tahu Info Ini
Selasa, 07 Januari 2025 – 09:21 WIB - Humaniora
Sedikit Banget Formasi PPPK 2024 Tahap 2, Ya Ampun
Selasa, 07 Januari 2025 – 09:02 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Tenaga Non-ASN Database BKN yang TMS di Seleksi PPPK Perlu Tahu Info Ini
Selasa, 07 Januari 2025 – 09:21 WIB - Dahlan Iskan
Kehilangan Bulan
Selasa, 07 Januari 2025 – 06:49 WIB - Humaniora
Sedikit Banget Formasi PPPK 2024 Tahap 2, Ya Ampun
Selasa, 07 Januari 2025 – 09:02 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Selasa 7 Januari 2025
Selasa, 07 Januari 2025 – 06:49 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Bu Rini Sampai Libatkan Kemendagri
Selasa, 07 Januari 2025 – 08:23 WIB