Pembeli Tanah PT Barata Harusnya Dijerat KPK
Kamis, 15 November 2012 – 21:21 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harusnya sudah menjerat pihak lain yang turut merugikan negara dalam kasus penjualan tanah milik PT Barata Indonesia (PT BI) di Surabaya, Jawa Timur. Pemerhati BUMN, Sahat Saragih, menilai kasus jual-beli aset yang menimbulkan kerugian negara tidak mungkin hanya melibatkan satu pihak penjualnya saja.
Dalam kasus yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 40 miliar lebih itu, baru Mahyudin Harahap selaku mantan Direktur Keuangan PT BI yang sudah dijerat KPK dan menjadi terdakwa. Sementara dua nama lain yang ikut disebut dalam surat dakwaan, yakni mantan Dirut PT BI Harsutanto dan Direktur Utama PT Cahaya Surya Unggul Tama, Shindo Sumidomo alias Asui masih belum disentuh. Asui dan perusahannya disebut sebagai pihak yang diuntungkan, sementara negara justru dirugikan.
Karenanya Sahat yang juga Ketua Ikatan Alumni Pasca Sarjana Management Project Universitas Indonesia (IKAPAS MP-UI) itu menegaskan, penjual dan pembeli aset PT BI itu harus sama-sama dijerat. ”Saya kira ini salah, aneh sekali kalau itu merugikan negara tetapi pihak yang diuntungkan dalam hal ini pembeli tanah malah tidak diperiksa,” kata Sahat.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harusnya sudah menjerat pihak lain yang turut merugikan negara dalam kasus penjualan tanah milik PT
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
Selasa, 19 November 2024 – 22:10 WIB - Humaniora
Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
Selasa, 19 November 2024 – 21:16 WIB - Humaniora
Penempatan Guru PPPK ke Sekolah Swasta Hampir Pasti, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Semringah
Selasa, 19 November 2024 – 20:53 WIB - Sosial
Bocah SD yang Terseret Arus Banjir Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya
Selasa, 19 November 2024 – 20:01 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
Selasa, 19 November 2024 – 19:17 WIB - Pilkada
Deklarasikan Era Baru Partai Gerindra di Sragen, Sudaryono: Bersiaplah Jadi Pemenang!
Selasa, 19 November 2024 – 17:07 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Garuda Cabik Elang Hijau, Marselino Ferdinan Moncer
Selasa, 19 November 2024 – 21:08 WIB - Politik
Ahmad Syaikhu Diduga Berkampanye di Masjid Saat Jadi Pengkhotbah Salat Jumat di Tazkia Islamic Center Bogor
Selasa, 19 November 2024 – 18:00 WIB - Pilkada
Tak Dukung Pramono-Rano, Politikus PDIP Effendi Simbolon Bikin Ridwan Kamil Terharu
Selasa, 19 November 2024 – 18:22 WIB