Pembelian Gas LPG 3 Kg dengan KTP Supaya Subsidi Tepat Sasaran
Dalam kondisi ini, orang yang berpenghasilan tinggi pun secara perlahan akan merasa malu. Kalangan ekonomi mampu tersebut akan enggan memperlihatkan KTP dan/atau KK hanya untuk membeli gas seharga Rp20 ribu.
“Pada akhirnya, kalangan mampu itu akan memilih membeli gas yang tidak disubsidi atau bright gas,” jelasnya.
Sebaliknya, jika pembelian tetap dilakukan terbuka seperti sebelumnya, maka orang yang berhak akan selalu kehabisan LPG 3 Kg.
Menurut Hamid, kondisi ini akan selalu berulang karena orang kaya turut menikmati subsidi gas melon tersebut.
“Akibatnya, anggaran kita yang berasal dari pajak pun habis dinikmati orang yang tidak berhak. Dan itu kan haram sebenarnya, karena mereka menikmati yang bukan haknya,” kata Hamid.
Dia meminta masyarakat hendaknya tidak melihat penggunaan KTP dan/atau KK dalam pembelian gas melon sebagai kebijakan yang mempersulit. Justru, aturan tersebut diterapkan agar keberadaan LPG 3 kilogram bagi masyarakat miskin selalu tersedia.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) per 1 Januari 2024.
Nantinya, hanya masyarakat terdata yang boleh membeli gas subsidi tersebut.