Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Legislator PKS Minta Pengawasan Pembelian LPG 3 Kilogram Diperketat

Rabu, 03 Januari 2024 – 06:47 WIB
Legislator PKS Minta Pengawasan Pembelian LPG 3 Kilogram Diperketat - JPNN.COM
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto meminta Pertamina dan BPH Migas melakukan peningkatan pengawasan di tingkat agen dan pangkalan. Foto: Dokumentasi Humas Pertamina

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto meminta Pertamina dan BPH Migas melakukan peningkatan pengawasan LPG 3 kilogram di tingkat agen dan pangkalan.

Hal itu diungkapkan Mulyanto menyusul pemberlakukan ketentuan penggunaan KTP untuk pembelian gas LPG 3 kilogram oleh masyarakat.

Menurutnya, Pertamina dan BPH Migas harus mengantisipasi kemungkinan penyalagunaan data masyarakat data yang terkumpul di tingkat agen dan pangkalan.

Kedua instansi tersebut harus memikirkan upaya mengantisipasi penyalagunaan tersebut agar masyarakat tidak dirugikan.

“Pada dasarnya DPR setuju dengan rencana Pemerintah mensyaratkan penggunaan KTP dalam pembelian gas melon 3 kilogram. Saya rasa masyarakat juga tidak keberatan dengan penggunaan syarat tersebut. Tapi prosesnya jangan jadi berbelit-belit dan menyusahkan masyarakat,” kata Mulyanto.

Mulyanto berharap dengan persyaratan KTP di atas maka akan makin jelas tergambarkan siapa, di mana dan berapa volume penggunaan gas melon 3 kilogram tersebut. Dengan sistem ini akan terdata siapa yang membeli secara berlebihan dan mencurigakan.

“Jadi, penggunaan KTP ini akan membantu dalam aspek pengawasan, agar distribusi gas melon 3 kilogram makin tepat sasaran,” katanya.

Namun, Mulyanto minta pengawasan diperketat bukan hanya di tingkat pembeli atau pengecer tersebut, tetapi yang lebih penting juga dilakukan di tingkat agen dan pangkalan.

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto meminta Pertamina dan BPH Migas melakukan peningkatan pengawasan di tingkat agen dan pangkalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News