Pembelian Pesawat Kepresidenan Dinilai Inkonstitusional
Kamis, 25 Agustus 2011 – 13:54 WIB
"Sedangkan tahun 2012, alokasi anggaran senilai Rp 339 Milyar yang diperoleh dari bentuk utang Promissory Note akan dialokasikan untuk pengadaan pesawat kepresidenan," tandas Uchok. (kyd/jpnn)