Pembentukan Panwas Dikebut
Jumat, 19 Maret 2010 – 18:12 WIB
Selain itu, Panwas juga diminta berkoordinasi dengan pemda setempat terkait dengan pengelolaan anggaran dan hubungan fasilitasi serta kepastian hukum dari Panwaslu Kada. Diperintahkan juga untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait akses Panwas untuk mendapatkan data-data yang menjadi objek pengawasan sesuai tahapan pilkada.
Menurut Anggota Bawaslu, Wirdyaningsih, dengan keluarnya putusan MK yang menyatakan bahwa 192 Panwas yang dibentuk oleh Bawaslu merupakan Panwas yang sah, maka Panwas di luar dari bentukan Bawaslu, termasuk Panwas yang dibentuk DPRD, bukan Panwas yang sah. “Putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Karena itu, dengan keluarnya putusan MK bahwa 192 Panwaslu Kada yang mendapatkan surat keputusan Bawaslu lah yang dianggap sah, sehingga Panwaslu Kada yang dibentuk oleh lembaga lain, tidak sah,” tegas dia.