Pembentukan Pengadilan Tipikor di Daerah Ditinjau Ulang
Sabtu, 24 April 2010 – 05:08 WIB
Kendala ketiga, adalah soal anggaran. MA, lanjut Yani, tidak punya anggaran sekadar untuk mengumumkan lagi di media massa tentang adanya rekrutmen hakim pengadilan tipikor. "Karena anggarannya memang tidak ada. Pemerintah tampaknya tak serius sehingga tidak mengalokasikan dana untuk ini," ulasnya.
Dari pertemuan dengan pimpinan MA itu, sambung politisi asal Sulsel itu, lantas Komisi III DPR meminta agar MA membuat surat resmi ke Komisi III mengenai kesulitan pembentukan pengadilan tipikor di daerah itu. Surat MA ini nantinya bisa mendorong Komisi III DPR untuk mengevaluasi lagi UU pengadilan tipikor. "Kita sarankan pengadilan tipikor hanya ada di Jakarta saja," ujarnya.