Pembentukan Pengadilan Tipikor di Daerah Ditinjau Ulang
Sabtu, 24 April 2010 – 05:08 WIB
Lebih lanjut dikatakan, ide pembentukan pengadilan tipikor di daerah yang diakomodasi di UU pengadilan tipikor dulunya karana ada desakan yang kuat dari para aktivis antikorupsi. Sementara, ide yang terlalu bersemangat itu, tidak melihat realitas yang ada bahwa bukan hal yang gampang merekrut hakim tipikor. Sedang UU mengamanatkan, pembentukan pengadilan tipikor di daerah harus sudah dilakukan paling lambat 2 tahun sejak UU diundangkan. Artinya, paling lambat tahun depan harus sudah terbentuk. "Tapi hingga sekarang belum ada bayangan," katanya.
Apakah dengan demikian ketentuan di UU mengenai perlunya pembentukan pengadilan tipikor di daerah akan dihapuskan? Yani tidak menjawab tegas. Dia hanya mengatakan, "Akan dilakukan pengkajian kembali." (sam/jpnn)