Pembentukan Perangkat Daerah Sarat Kepentingan
Jumat, 13 Mei 2011 – 16:46 WIB
"Harusnya DPRD yang menghalangi eksekutif membentuk badan baru. Karena tugas legislatif mengawasi eksekutif. Kalau melenceng, legislatif harus langsung mengambil tindakan," tandasnya.(esy/jpnn)