Pembentukan Perangkat Daerah Sarat Kepentingan
Jumat, 13 Mei 2011 – 16:46 WIB
Munculnya UPTD yang tidak sesuai PP 41 Tahun 2007 tentang Pembentukan Perangkat Daerah membuat belanja pegawai semakin membengkak. Yang harusnya maksimal 35 persen, menjadi 65 persen.
"Biasanya UPTD dibentuk selesai pilkada. Karena calon kepala daerahnya punya banyak hutang budi ke orang, akhirnya dia bentuk dinas atau badan baru. Padahal perangkat daerah yang ada sudah banyak," ucapnya.