Pemberangkatan 4 Calon PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan Polairud Polda Kepri
jpnn.com - BATAM - Jajaran Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kepulauan Riau menggagalkan pengiriman calon pekerja migran Indonesia yang akan dikirim ke Malaysia secara ilegal.
“Ada empat orang korban yang berhasil kami selamatkan,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Sudarsono di Batam Kepulauan Riau, Selasa (18/10). Dia memerinci tiga orang berasal dari Medan, Sumatera Utara dan satu asal Palembang, Sumatera Selatan.
Menurut dia, keempat korban itu diamankan di salah satu hotel di Kota Batam sebelum melakukan perjalanan ke Malaysia secara non-prosedural pengiriman PMI.
Selain mengamankan keempat korban, polisi juga menangkap seorang pelaku berinisial ES (46 Tahun) asal Kota Medan.
Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku diketahui tidak memiliki izin atau badan hukum untuk melakukan penempatan PMI di luar negeri.
"Pelaku ini yang melakukan perekrutan dari Medan, lalu dia bawa ke Batam sebelum nantinya pergi ke Malaysia secara ilegal," tuturnya.
Pelaku kata Sudarsono, juga menerima keuntungan Rp 3 juta yang diterima dari merekrut keempat korban.
"Dia ini dapat Rp 3.000.000 dari penampung yang ada di Malaysia," ucapnya.