Pemberantasan Korupsi Dinilai Jalan di Tempat
Senin, 22 Oktober 2012 – 15:17 WIB
Dijelaskanyya, UU Pembuktian Terbalik Murni yang digagas KUPAS/GNIB bersifat tidak berlaku surut. Artinya tidak dapat digunakan untuk menjerat kasus-kasus korupsi yang terjadi sebelum UU tersebut diberlakukan secara efektif. Kasus-kasus Korupsi yang terjadi sebelumnya, tetap di proses dengan pasal-pasal yang khusus.
Sedangkan harta hasil korupsi yang diperoleh sebelum pemberlakuan UU ini, hal itu akan diproses dengan UU yang sudah ada, misalnya, UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pada prinsipnya, pemberantasan korupsi dan suap harus dilakukan dengan sungguh-sungguh dan berkesinambungan, dengan memanfaatkan perangkat hukum yang sudah ada dan yang akan disusun kemudian, imbuh Utama Kayo.
Agar UU Pembuktian Terbalik Murni benar-benar efektif, ada beberapa hal pokok yang harus diatur secara tegas. "Antara lain soal hukuman bagi para koruptor harus dikenai sanksi hukuman yang berat, minimal 10 tahun. Selain itu, perlu juga ada pasal-pasal tentang penyitaan. Harta kekayaan milik koruptor yang tidak dapat dibuktikan diperoleh bukan melalui tindak pidana korupsi, harus disita untuk negara," harapnya. (fas/jpnn)