Pemberdayaan KAT Butuh Kerjasama Lintas Sektor
jpnn.com - JAKARTA - Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) menjadi salah satu prioritas untuk mewujudkan kesejahteraan sosial (Kesos). Berbagai upaya dilakukan dengan menjalin sinergitas dan lintas sektor.
“Pemberdayaan KAT merupakan upaya mewujudkan kehidupan warga lebih mandiri, baik dari aspek kehidupan maupun penghidupan, sehingga mereka mampu menanggapi perubahan sosial yang terjadi, ” kata Staf Ahli Mensos Bidang Integrasi Sosial Makmur Sunusi pada acara Pengembangan Wawasan (Kemah Sosial) KAT Tahun 2014 di Lokasi Pemberdayaan KAT Purna Bina Tahun 2006, Desa Tumbang Manya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Selasa (20/5).
Melalui Direktorat Pemberdayaan KAT, Kementerian Sosial (Kemensos) terus malakukan upaya dengan menyusun kebijakan teknis, pedoman, bimbingan dan evaluasi serta pelaksanaan program di daerah.
Pemberdayaan tersebut dilakukan dalam tahapan, dimulai dari pemetaan sosial, penjajagan awal, studi kelayakan, semiloka di daerah sampai kepada semiloka tingkat nasional yang menetapkan suatu lokasi dijadikan lokasi pemberdayaan. Dilanjutkan penyiapan kondisi masyarakat yang akan diberdayakan.
“Tahapan tersebut diharapkan menghasilkan lokasi dan warga KAT yang siap menerima program pemberdayaan, “ ujarnya.
Tahun ini, petugas sosial provinsi/kabupaten melalui studi ke lokasi KAT Purna Bina yang berhasil atau di lokasi KAT yang dalam tahap pemberdayaan. Penentuan lokasi Purna Bina yang akan dijadikan lokasi study banding dilakukan melalui penjajagan lokasi studi (hunting) oleh Tim dari Direktorat Pemberdayaan KAT.
Kegiatan berfungsi sebagai wahana mengembangkan wawasan dan menimba pengalaman, mengetahui keberhasilan dan kegiatan dari lokasi yang telah Purna Bina. Sehingga diperoleh kesamaan pemahaman dari instansi provinsi/kabupaten lain, maupun warga KAT terhadap Program Pemberdayaan.
Keberhasilan di lokasi Purna Bina akan dilihat, dipelajari dan dikaji bersama oleh warga KAT yang akan menerima pemberdayaan di tempat lain. Untuk itu, petugas sosial provinsi dan kabupaten, agar mereka lebih siap dan berperan aktif dalam prosespemberdayaan, sehingga pemberdayaan bisa berjalan sesuai harapan.