Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemberhentian Azlaini Putusan Tertinggi

Hari Ini ORI Serahkan Rekomendasi MK ke Presiden

Senin, 02 Desember 2013 – 05:50 WIB
Pemberhentian Azlaini Putusan Tertinggi - JPNN.COM

Dalam aturan itu disebutkan, untuk dapat diangkat sebagai ketua, wakil ketua, dan anggota ORI, seseorang harus memenuhi syarat cakap, jujur, serta memiliki integritas moral tinggi dan reputasi baik. "Pada pasal 19 huruf i jelas disebutkan, syarat seorang ketua, wakil ketua, dan anggota ombudsman tidak pernah melakukan perbuatan tercela," ungkapnya. Hari ini (2/12), putusan itu dikirim ke Presiden SBY.(gun/agm)

JAKARTA - Ombudsman RI (ORI) bersikukuh bahwa hasil keputusan majelis kehormatan (MK) yang memberhentikan Azlaini Agus sudah sesuai mekanisme. Oleh

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News