Pemberhentian Azlaini Putusan Tertinggi
Hari Ini ORI Serahkan Rekomendasi MK ke PresidenSenin, 02 Desember 2013 – 05:50 WIB
Dalam aturan itu disebutkan, untuk dapat diangkat sebagai ketua, wakil ketua, dan anggota ORI, seseorang harus memenuhi syarat cakap, jujur, serta memiliki integritas moral tinggi dan reputasi baik. "Pada pasal 19 huruf i jelas disebutkan, syarat seorang ketua, wakil ketua, dan anggota ombudsman tidak pernah melakukan perbuatan tercela," ungkapnya. Hari ini (2/12), putusan itu dikirim ke Presiden SBY.(gun/agm)