Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemberian Insentif Subsidi PPh Tidak Terlalu Berpengaruh

Kamis, 22 Januari 2009 – 08:46 WIB
Pemberian Insentif Subsidi PPh Tidak Terlalu Berpengaruh - JPNN.COM
JAKARTA - Pemberian insentif bagi dunia usaha berupa subsidi PPh pasal 21 (pajak karyawan dipotong perusahaan) dan PPh pasal 25 (angsuran pajak) dinilai tidak terlalu berpengaruh. Dunia usaha kini diyakini lebih membutuhkan peningkatan daya beli masyarakat serta bantuan terhadap usaha kecil.

Menurut ekonom Faisal Basri, pemberian insentif PPh 21 sama sekali tidak menolong cashflow perusahaan. ''Sebab, perusahaan hanya memotong dan membayarkan. Kecuali, kalau pajak ditanggung perusahaan,'' katanya dalam diskusi di Jakarta, Rabu (21/1).

Pengurangan cicilan pada PPh pasal 25 juga tidak akan terlalu berdampak bagi perusahaan yang punya banyak modal. Sebab, perusahaan seperti itu tidak mengalami masalah meski diterpa krisis.

Faisal menilai, akan lebih baik jika pemerintah mengalokasikan dananya untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Yang lebih tepat, terutama untuk sektor industri seperti elektronik, adalah bantuan untuk mengurangi penyelundupan. ''Intinya, yang paling dibutuhkan adalah menghilangkan hambatan di Indonesia,'' ujarnya.

JAKARTA - Pemberian insentif bagi dunia usaha berupa subsidi PPh pasal 21 (pajak karyawan dipotong perusahaan) dan PPh pasal 25 (angsuran pajak)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News