Pemberian Izin Pelepasan Kawasan Hutan Dihentikan
Jumat, 21 Mei 2010 – 20:11 WIB
Adapun untuk hutan konservasi seperti cagar alam dan taman nasional, sesuai dengan UU No 5 tahun 1990 kewenangan pengawasannnya ada pada Direktorat PHKA Kemhut. "Nah, kenyataannya banyak hutan lindung dan produksi itu kerusakannya belum ditindaklanjuti oleh bupati maupun gubernur. Sehingga, sesuai dengan UU Kehutanan yang mengamanatkan bahwa Menteri Kehutanan adalah lini pemerintah yang bertugas mengatur hubungan hukum, maka jika kerusakan hutan tidak tertangani oleh daerah, pusat yang akan menanganinya," jelas Darori.
Ditambahkannya pula, Menteri Kehutanan sudah menyurati kepada seluruh gubernur dan bupati untuk menginventarisasi perizinan terkait dengan penggunaan kawasan kehutanan. Hasil inventarisasi itu diminta segera dilaporkan ke Menteri Kehutanan
Dikatakan Darori, kini pihaknya sebagai pihak yang diberi kewenangan menangani penegakan hukum, akan mengambil sikap untuk penanganannya. "Sebagian gubernur sudah melaporkan, tapi Bangka-Belitung belum. Pada Kamis depan ini kami mengundang seluruh stakeholder eselon I yang terkait, mulai dari Kabareskrim, Jampidum, Jampidsus, KPK, juga Kementerian Lingkungan Hidup, ESDM, Kementerian Dalam Negeri, serta Dirjen Perkebunan, untuk membahas pengambilan langkah-langkah penanganan pelanggaran pidana yang terjadi di seluruh Indonesia," tegasnya. (ans/jpnn)