Pemberlakuan PMK Cukai Tembakau Dianggap Langgar Hukum
Rabu, 19 Juni 2013 – 16:01 WIB
JAKARTA - Sikap Kukukh Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono yang akan tetap memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan No 78/2013 Tentang Penetapan Golongan dan Tarif hasil Cukai Tembakau 10 Juli 2013 mendatang justru dinilai melabrak hukum tata negara.Pasalnya, bea cukai hanya pihak pelaksana dari aturan itu. Sementara, saat ini DPR dan Kemenkeu diwakili Badan Kebijakan Fiskal (BKF) belum ada kesepatan dan masih akan merevisi. "Bea Cukai tidak bisa menetapkan sendiri aturan itu. Kementerian Keuangan mewakili pemerintah dan DPR yang menentukan, bukan bea cukai. Bea cukai hanya pelaksana aturan," tegas Pakar Hukum Tata Negara yang juga dosen Universitas Trisakti Max Boli Sabon dalam keterangan persnya, Rabu (19/6).
Max menegaskan, jika tetap ngotot melaksanakan PMK 78, sementara DPR dan pemerintah sepakat akan merevisi, pejabat bea cukai itu bisa nilai telah melanggar hukum dan bisa dikenai sanksi.
Apalagi di dalam UU No 39/2007 Tentang Cukai, kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan cukai harus sepertujuan DPR terlebih dahulu. Sebagaimana diketahui, pada raker Bea Cukai dengan Komisi XI beberapa waktu lalu, DPR memberikan banyak catatan kepada Dirjen Bea Cukai terkait PMK ini dan meminta pemerintah untuk menunda.
JAKARTA - Sikap Kukukh Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono yang akan tetap memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan No 78/2013
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
Rabu, 27 November 2024 – 07:36 WIB - Hukum
3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
Rabu, 27 November 2024 – 07:32 WIB - Humaniora
Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
Rabu, 27 November 2024 – 06:56 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
Rabu, 27 November 2024 – 06:29 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
Rabu, 27 November 2024 – 04:50 WIB - Humaniora
6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
Rabu, 27 November 2024 – 06:57 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
Rabu, 27 November 2024 – 06:29 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Rabu 27 November 2024
Rabu, 27 November 2024 – 07:58 WIB - Dahlan Iskan
Mabuk Dhani
Rabu, 27 November 2024 – 07:51 WIB