Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemberlakuan PMK Cukai Tembakau Dianggap Langgar Hukum

Rabu, 19 Juni 2013 – 16:01 WIB
Pemberlakuan PMK Cukai Tembakau Dianggap Langgar Hukum - JPNN.COM
"Dia sebagai pejabat kan disumpah antara lain melaksanakan peraturan perundangan selurus-lurusnya. Kalau dia ngotot tetap melaksanakan, maka bertentangan dengan undang-undang dan tidak bertanggung jawab. Bahkan bisa dikenai sanksi," tandas Max.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis juga meminta bea cukai tidak memberlakukan aturan PMK 78 dan menunggu revisi antara DPR dan pemerintah yang diwakili BKF.

"Bea cukai itu pelaksana saja. PMK ini akan kita bahas lagi bersama BKF Kemenkeu. DPR juga sudah minta direvisi. Saya kira tidak teralu berhubungan dengan bea cukai," tegas Harry.

Di sisi lain, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Latif Adam menilai langkah pemerintah yang menaikkan cukai rokok terhadap industri nasional hasil tembakau berpotensi melanggar UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Menurut Latif, pemerintah saat ini telah keluar dari patron demi mengejar penerimaan negara.

JAKARTA - Sikap Kukukh Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono yang akan tetap memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan No 78/2013

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close