Pemberlakuan PMK Cukai Tembakau Dianggap Langgar Hukum
Rabu, 19 Juni 2013 – 16:01 WIB
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis juga meminta bea cukai tidak memberlakukan aturan PMK 78 dan menunggu revisi antara DPR dan pemerintah yang diwakili BKF.
"Bea cukai itu pelaksana saja. PMK ini akan kita bahas lagi bersama BKF Kemenkeu. DPR juga sudah minta direvisi. Saya kira tidak teralu berhubungan dengan bea cukai," tegas Harry.
Di sisi lain, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Latif Adam menilai langkah pemerintah yang menaikkan cukai rokok terhadap industri nasional hasil tembakau berpotensi melanggar UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Menurut Latif, pemerintah saat ini telah keluar dari patron demi mengejar penerimaan negara.