Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pembinaan Prajurit Disorot Setelah Kasus Kopda Asyari, Ini Jawaban Kapuspen TNI

Jumat, 13 November 2020 – 12:06 WIB
Pembinaan Prajurit Disorot Setelah Kasus Kopda Asyari, Ini Jawaban Kapuspen TNI - JPNN.COM
Prajurit TNI. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Kapuspen TNI) Mayor Jenderal (Mayjen) Achmad Riad menyebut kerja TNI dalam pembinaan prajurit sudah baik.

Bahkan, terdapat aturan internal kepada para prajurit TNI untuk bermedia sosial dengan baik.

"Ada aturan-aturan bagi prajurit TNI yang sudah diatur baik, secara Undang-undang, kami juga punya Undang-undang Disiplin Militer, termasuk juga beberapa surat perintah," kata Riad saat ditemui di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, Jumat (13/11).

Dia mengatakan, aturan dibuat untuk untuk mengingatkan setiap prajurit bahwa TNI berdiri di atas semua golongan. TNI memiliki Sapta Marga yang wajib dipatuhi setiap prajurit.

"Sapta Marga itu, satunya kami bertkawa ke tuhan, tetapi tentu ada prosedur ada cara yang disampaikan," beber dia.

Urusan pembinaan prajurit ini belakangan menuai sorotan tajam setelah muncul kasus seorang prajurit TNI yang terkesan mendukung Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat momen kepulangannya, Selasa (10/11).

Pengamat militer dari Universitas Padjadjaran Muradi menilai, sektor pembinaan TNI masih memiliki pekerjaan rumah yang sangat besar setelah viral video Kopda Asyari Tri Yudha yang berteriak "Kami bersama Imam Besar Habib Rizieq".

"Pembinaan memang tidak bisa hari ini selesai. Kalau ingin, tegas saja, ini bukan fenomena baru, ini cukup lama dan terus terulang," kata Muradi saat dihubungi jpnn, Rabu (11/11).

Kasus Kopda Asyari mendapat sanksi berlapis karena mendukung Habib Rizieq padahal terdapat aturan internal kepada para prajurit TNI untuk bermedia sosial dengan baik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News