Pembobol ATM Dibekuk di Persembunyian
Minggu, 05 Februari 2012 – 04:04 WIB
"Korban yang saat itu panik lantas meninggalkan lokasi untuk menemui suaminya yang menunggu di tempat parkir. Dari situlah kawanan ini menggasak uang dari dalam ATM," terang Hendrianto.
Atas perbuatannya, Agus dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.(jpnn)