Pembobol Brankas BRI Kepala Unit BRI
Kamis, 19 Juli 2012 – 07:57 WIB
Andry menyebut, usai membobol brangkas, tersangka langsung melarikan diri keluar Sumatera. "Tersangka ini selalu berpindah dari hotel ke hotel. Saat kami amankan tidak ada perlawanan. Dia kami amankan saat berada di dalam hotel," beber Andry.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka pun di boyong ke Markas Polda Sumatera Utara. "Tersangka dan barang buktinya sudah kami amankan. Kami akan kembangkan kasus ini lagi," ungkap Andry.
Tersangka saat ini masih diboyong dari Riau dengan menggunakan jalur darat. Diperkirakan tersangka akan sampai di Mapoldasu, Jl Sisingamangaraja KM 10,5 Medan pada esok hari (hari ini,red). Tersangka dijerat dengan pasal 363, dengan ancaman hukaman 9 tahun penjara.