Pembobol Kartu Kredit Ternyata yang Biasa Gaet Nasabah di Mal
Untuk diketahui, penangkapan bermula saat Polda Metro Jaya menerima laporan dari salah seorang korban komplotan Edy dan Abdul AA pada Jumat (11/11) lalu.
Korban bernama Hartono Rekso yang mengaku kartu kreditnya dibobol seseorang sehingga dirinya dirugikan Rp 50 juta.
Kepada penyidik korban bersikeras tak pernah menggunakan kartu kreditnya untuk berbelanja hingga Rp 50 juta.
Atas laporan itulah polisi langsung menggelar penyelidikan untuk mencari dan menangkap pelakunya.
Sementara itu Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto menduga kuat masih banyak korban pembobolan kartu kredit yang dilakukan pelaku.
Ia pun mengimbau masyarakat yang menjadi korban pembobolan kartu kredit agar segera melaporkannya ke kepolisian.
Budi menegaskan, Edy dan Abdul sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 263 KUHP dengan pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (ind/sam/jpnn)
Modus Baru Pembobolan Kartu Kredit