Pembobol Rumah Kosong di Jakbar Diringkus, Ya Ampun, Sudah pada Tua, Lihat Tampangnya
Selasa, 25 Mei 2021 – 18:56 WIB
"Sasaran rumah rumah mewah yang kosong atau sedang ditinggal penghuninya," ujar Joko.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu linggis warna hitam, dua obeng min besar bergagang warna merah, dan satu obeng min sedang.
Kemudian, tiga buah stik pendek yang terbuat dari besi, dua unit sepeda motor, empat pasang sepatu pelaku, tiga buah jaket, dan empat sarung tangan.
Baca Juga: Nikita dan Vera Jerat Korban Lewat Aplikasi MiChat, Parah
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP jo 363 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (cr3/jpnn)