Pembobolan ATM Modus Sederhana Hasilnya Luar Biasa, Simak Pengakuan Pelaku
Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Ayat 1 Juncto pasal 35 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 363 Ayat 1 ke-4e KUHPidana juncto Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar dan atau tujuh tahun penjara.
Pengakuan Pelaku Pembobolan ATM
Salah seorang pelaku, yakni AS dibawa Rumah Sakit Bayangkara Makassar usai timah panas bersarang di kakinya.
Polisi terpaksa melepaskan tembakan karena AS berusaha melarikan diri setelah ditangkap petugas.
Tersangka AS mengakui perbuatannya. Dia bilang uang yang diperolehnya untuk membayar utang di rentenir.
"Uang itu mau bayar utang ke rentenir di kampung, dan sebagian uangnya saya transfer ke orang tua.”
“Selama di Sulsel, saya di Jeneponto satu minggu, tidak bekerja. Baru setelah itu melakukan ini (pembobolan ATM, red)," kata AS. (antara/jpnn)