Pembuat Upal Menangis dan Meronta di Depan Kapolres
Rabu, 01 Oktober 2014 – 23:17 WIB
Saat jumpa pers, pelaku sempat membuat kaget dan bingung Kapolres dan orang yang ada di dalam Polsek. Ervendy tiba-tiba membuka penutup kepala dan menangis serta meronta, setelah Kapolres mengatakan pelaku diancam pasal 244 dan 245 UU KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Masih belum bisa menerima. Mungkin juga tidak percaya sampai bisa berurusan dengan polisi,” sahut petugas yang membawanya kembali ke jeruji besi. (ram/abe)