Pembuatan 247 NCD Atas Usul Utusan Budi Sampoerna
Untuk Mengakali UU LPSSenin, 11 Januari 2010 – 21:45 WIB
Seperti diberitakan sebelumnya dari hasil audit investigasi BPK, Robert disebut memerintahkan pemecahan dana deposito milik BS sebesar USD 42,8 juta menjadi 247 negotiable certificate deposti (NCD) dengan nominal masing-masing Rp 2 miliar. NCD itu menggunakan nama berdasarkan identitas para pelamar kerja di Bank Century.
Kemudian, NCD itu diserahkan ke Budi Sampoerna pada 16 November 2008. Namun pada 17 Desember 2009, 247 NCD itu dikembalikan lagi oleh Budi Sampoerna ke Robert Tantular. Berdasarkan temuan BPK, Budi Sampoerna menyatakan tidak pernah menyetujui penempatan dananya dalam 247 NCD. (ara/awa/jpnn)