Pembuatan Akte Kelahiran Online Gratis di Tangerang
jpnn.com - TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberlakukan sistim online untuk pembuatan akte kelahiran tanpa dipungut biaya atau gratis. Pemda melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah kerjasama dengan delapan rumah sakit swasta di wilayah tersebut. Kedelapan rumah sakit itu adalah RS Sari Asih di Karawaci dan Sangiang, An-Nisa, Dinda, Mutiara Bunda, Mulya, dan Aminah, serta RSIA Aqidah.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, layanan dengan sistem online menggunakan komputerisasi tersebut dilakukan agar masyarakat lebih mudah mengurus akta kelahiran. ”Sistem online ini akan memudahkan masyarakat mengurus akte kelahiran anaknya tanpa harus bolak-balik ke kantor Dinas Dukcapil lagi. Menghemat waktu dan tenaga. Cukup mengurusnya di rumah sakit,” kata Arief kepada INDOPOS (Grup JPNN.com), Senin (1/9).
Menurut Arief, rumah sakit yang telah bekerja sama ini dapat menginput data pelayanan akta kelahiran bagi bayi yang baru lahir di masing-masing rumah sakit tersebut. ”Pembuatan akte kelahiran ini tidak dipungut biaya alias gratis,” ujar orang nomor satu di Pemkot Tangerang ini.
Arif menjelaskan setelah delapan rumah sakit itu, pihaknya akan melakukan kerjasama serupa dengan semua rumah sakit dan klinik kebidanan di seluruh Kota Tangerang. ”Target kami, akhir tahun ini semua rumah sakit dan klinik se-Kota Tangerang bisa melayani pembuatan akte kelahiran secara online,” harap Arief.
Proses pembuatan akte kelahiran online itu menggunakan sistem komputerisasi. Transfer data kelahiran dilakukan hanya dalam hitungan menit setelah bayi tersebut lahir. Dalam sistem ini, data kelahiran dari rumah sakit bisa diakses langsung ke Dinas Dukcapil.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Tangerang Erlan Sutarlan mengatakan, sesuai ketentuan yang berlaku proses pembuatan akte kelahiran harus sudah selesai dalam 14 hari. Akan tetapi, kata Erlan, pihaknya berupaya agar proses pembuatan akte tersebut lebih cepat dari waktu yang ditentukan tersebut. ”Dengan begitu, bayi segera bisa memiliki akte kelahiran tak lama setelah dilahirkan. Akte itu bisa diambil di rumah sakit tempat dilahirkan,” jelas Erlan.
Rina Subagio (30), ibu rumah tangga di Larangan, Kota Tangerang menyambut baik program kerjasama itu. ”Sewaktu anak pertama saya lahir dua tahun lalu, saya terpaksa harus bolak-balik mengurus akte kelahirannya. Sebulan juga belum selesai. Tetapi, kalau sekarang akan dilakukan di rumah sakit, itu program yang baik. Pasti warga gampang mengurusnya,” kata Rina.
Ia menaruh harap, agar program ini segera dilakukan di rumah sakit dan klinik bersalin. "Dari Larangan ke kantor Dukcapil di Kota Tangerang jauh. Perjalanan butuh waktu lebih dari sejam. Belum lagi kalau harus bolak-balik dan mesti antre panjang di sana (Dukcapil),” pungkasnya. (gin/fin)