Masyarakat harus mengetahui prosedur pembuatan KTP baru sedetilnya, termasuk biaya, lamanya pembuatan, hingga penjelasan lainnya. "Itu penting supaya masyarakat tidak dibodohi. Misalkan biaya KTP baru cuma Rp10.000, tapi oleh oknum aparat, baik di tingkat desa/kelurahan, kecamatan maupun Disdukcapil tiba-tiba menjadi lebih tinggi," ujar dia. (tat,sam/jpnn)
KUNINGAN - Lantaran masih kurangnya sosialisasi, pemberlakuan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) nasional, mulai Januari 2010 di Kabupaten Kuningan,