Pembuatan Satu Lembar SIM Palsu Seharga Rp 1,5 juta
Dalam laporan itu, Agus Hadi mengaku mendapatkan SIM tersebut dari Ponidi, warga Dusun Sukorejo, RT 001, RW 002, Desa Sukomaju, Kecamatan Srono.
''Ponidi itu menawarkan SIM B1 umum kepada si sopir, Agus, dengan harga Rp 1,5 juta,'' jelasnya.
Atas peristiwa tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 SIM golongan B1 Umum atas nama Agus Hadi Purnomo, 1 screen sablon ukuran 30 x 40 sentimeter, dan 5 lembar transfer lettering merek Glory bersama kertas lapisannya.
''Pelaku akan kami jerat dengan pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,'' ujar Panji. (ddy/aif/c22/diq/jpnn)