Pembubaran FPI Libatkan Tentara, Pakar Hukum: Itu Konyol, Tidak Beradab, Makin Mundur
Sabtu, 02 Januari 2021 – 11:16 WIB
"Makanya diaturlah Pasal 27, Pasal 28. Jadi setiap warga negara Indonesia punya hak untuk berkumpul, berserikat dan mengutamakan pendapatnya. Saya hanya mau bilang, pembubaran FPI oleh pemerintah sangat konyol," tandas M Taufik. (esy/jpnn)