Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pembubaran HTI Atas Perintah Presiden Jokowi

Senin, 08 Mei 2017 – 14:46 WIB
Pembubaran HTI Atas Perintah Presiden Jokowi - JPNN.COM
Raja Salman bersama Presiden Jokowi menanam pohon ulin di halaman belakang Istana Negara Jakarta, Kamis (2/3). Ilustrasi by: Raka Denny/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mewakili pemerintah menyampaikan terhadap kajian keberadaan organisasi masyarakat yang ada di Indonesia.

Hasilnya, salah satu gerakan Islam Hizbut Tahrir Indonesia dinyatakan dibubarkan.

"Mencermati berbagai pertimbangan serta menyerap aspirasi masyarakat, maka pemerintah perlu mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," kata Wiranto di kantornya, Senin (8/5).

Mantan Panglima TNI itu mengatakan, salah satu pertimbangan pemerintah membubarkan HTI karena sebagai organisasi kemasyarakatan berbadan hukum HTI tidak berperan positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.


Wiranto menjelaskan, sebelum diputuskan untuk dibubarkan, pemerintah melakukan kajian yang panjang sebagai bentuk perintah Presiden Joko Widodo dalam rapat koordinasi terbatas.

"Atas pernyataan Bapak Presdien bahwa organisasi keormasan yang nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila ideologi negara maka dilakukan satu pengkajian yang mendalam dan dilakukan langkah-langkah yang cepat dan tegas," kata Wiranto. (jpnn)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mewakili pemerintah menyampaikan terhadap kajian keberadaan organisasi masyarakat

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close