Pembubaran Ormas Anarkis Harus Dikaji
Kamis, 02 September 2010 – 09:21 WIB
Politisi PPP ini menilai, selama ini dalam UU No 8 Tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan memang masih banyak terdapat kelemahan. Terkait keharusan sebuah ormas memiliki Badan Hukum misalnya, sampai saat ini belum diatur secara tegas dalam UU tersebut. Padahal menurutnya, syarat administratif ini bisa menjadi modal data yang akurat bagi pemerintah untuk melakukan kontrol terhadap penggunaan aliran dana ormas-ormas. “Kalau ada ormas aliran dananya tak jelas sementara organisasi sayapnya ada di mana-mana, ini patut dicurigai,” terangnya.
Sementara meluruskan rumor terkait pernyataan Menteri Agama yang juga Ketua Umum PPP soal rencana pembubaran Ahmadiyah, Sekretaris Fraksi PPP Romahurmuzy mengatakan, sebagai pejabat negara yang berbicara atas nama konstitusi, pernyataan Menag tersebut tidak bisa disalahkan. Karena bagaimanapun konstitusi sudah menyatakan demikian.
JAKARTA - Soal rencana pembekuan ormas pelaku kekerasan, kalangan politisi Senayan sepertinya masih belum sepenuhnya sependapat dengan Kapolri Bambang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kesehatan
JADE Hadirkan Inovasi Teknologi Praktik Kedokteran Gigi
Selasa, 19 November 2024 – 13:21 WIB - Hukum
KPK Sebut Paman Birin Mangkir dari Pemeriksaan
Selasa, 19 November 2024 – 13:15 WIB - Hukum
Kejagung Sudah Sita Aset Hendry Lie, Nilainya Puluhan Miliar
Selasa, 19 November 2024 – 13:00 WIB - Hukum
Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi
Selasa, 19 November 2024 – 12:50 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
Selasa, 19 November 2024 – 07:38 WIB - Kriminal
Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
Selasa, 19 November 2024 – 09:29 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 19 November Naik Lagi, Berikut Daftarnya
Selasa, 19 November 2024 – 09:16 WIB - Jatim Terkini
Cuaca Surabaya Hari ini, Pagi dan Siang Bakal Gerimis dan Hujan Lebat
Selasa, 19 November 2024 – 09:06 WIB - Pilkada
Kampanye Akbar Pramono-Rano Karno Akan Dihadiri Anies Baswedan, Seru
Selasa, 19 November 2024 – 09:24 WIB