Pembuktian Terbalik Untungkan Tersangka
Selasa, 26 Maret 2013 – 18:30 WIB
JAKARTA--Selama ini sejumlah penggiat antikorupsi sering menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan metode pembuktian terbalik terhadap koruptor di pengadilan. Terutama yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Namun, menurut penyidik KPK Novel Baswedan, cara itu justru memberikan keuntungan pada terdakwa kasus korupsi. "Pembuktian terbalik sering dipandang dengan cara salah. Kalau diberikan bebas saja malah menguntungkan tersangka karena bisa dibayangkan persidangan pendek dan tersangka diminta melakukan pembuktian dan bikin bukti seolah-olah sah dan disampaikan di persidangan," ujar Novel dalam diskusi Peningkatan Kapasitas Media dalam Pemberantasan Korupsi di auditorium KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/3).
Masa persidangan yang terlampau cepat, kata Novel, termasuk mempersulit penyidik dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuktikan apakah pembuktian terbalik yang diajukan terdakwa kasus korupsi. Apalagi, jika JPU meragukan bukti-bukti yang digelontorkan terdakwa."Penyidik masih harus pelajari dan telaah dengan baik supaya dapat dilakukan dengan kuat," katanya.
Selama ini, Novel mengaku penyidik kadang mengalami kesulitan untuk membedakan hasil kejahatan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Pasalnya, koruptor terkadang memakai identitas yang berbeda untuk menyimpan kekayaan yang diduga dari hasil korupsi.
JAKARTA--Selama ini sejumlah penggiat antikorupsi sering menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan metode pembuktian terbalik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 00:19 WIB - Hukum
BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
Senin, 25 November 2024 – 22:43 WIB - Humaniora
Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
Senin, 25 November 2024 – 21:21 WIB - Hukum
Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
Senin, 25 November 2024 – 20:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
Senin, 25 November 2024 – 22:55 WIB - Pilkada
Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
Senin, 25 November 2024 – 22:27 WIB - All Sport
Popsivo Polwan Datangkan Bintang Asal Turki Demi Proliga 2025
Selasa, 26 November 2024 – 00:02 WIB - Politik
Buntut Laporan Asusila, Anggota Bawaslu Surabaya Agil Akbar Dipecat
Senin, 25 November 2024 – 22:20 WIB - Pasar
MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650
Senin, 25 November 2024 – 22:25 WIB