"Kesulitan adalah mencari alat bukti, terkait TPPU. Itu tersamar semua. Untuk mengantisipasi kesulitan itu Undang-Undang 8/2010 bisa berikan kemudahan dalam pencarian harta pelaku karena memang semuanya tersamar," pungkas Novel. (flo/jpnn)
JAKARTA--Selama ini sejumlah penggiat antikorupsi sering menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan metode pembuktian terbalik