Pembunuh AM Tertangkap, Pelaku Membacok Korban 2 Kali, Motifnya
Tersangka AW dijerat dengan tiga pasal, yaitu Pasal 338, Pasal 368, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.
Pada kasus pembunuhan itu polisi menyita barang bukti senjata tajam yang sempat dibuang oleh pelaku.
Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap keterlibatan pelaku lainnya.
"Pelaku baru kami tangkap dan akan diperiksa. Apabila ada keterangan baru yang mengarah ke pelaku lainnya, kami akan kejar," kata Benny.
Kasatreskrim Polresta Manokwari AKP Nirwan Fakaubun menerangkan, pelaku setelah melakukan penikaman terhadap korban langsung melarikan diri ke daerah Pasir Putih dan membuang barang bukti berupa pisau.
Pelaku yang mengetahui keberadaannya telah diketahui polisi langsung melarikan diri ke dalam hutan, dan sehari kemudian berniat melarikan diri keluar dari Manokwari.
"Waktu pelaku mau kabur, kami tangkap di Jalan Merdeka dan pergi ambil barang bukti yang telah dibuang. Sempat ada perlawanan tapi bisa diatasi," ucap Nirwan.(antara/jpnn)