Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pembunuh Anak di Bawah Umur di Pamekasan Terancam Hukuman Mati

Selasa, 09 Maret 2021 – 05:25 WIB
Pembunuh Anak di Bawah Umur di Pamekasan Terancam Hukuman Mati - JPNN.COM
Anggota Reskrim Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menggelandang tersangka kasus pembunuhan anak di bawah umur di Mapolres Pamekasan, Senin (8/3/2021). (Humas Polres Pamekasan)

jpnn.com, PAMEKASAN - Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menjerat UA (20) yang menjadi tersangka pembunuhan anak di bawah umur berinisial AA (9) dengan hukuman mati. Tersangka diduga melakukan pembunuhan secara terencana terhadap korban.

"Ancaman hukuman mati ini kami beri kepada tersangka karena berdasarkan hasil penyidikan petugas, pembunuhannya secara terencana," kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo dalam keterangan persnya di Mapolres Pamekasan, Senin (8/3).

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 subsider Pasal 338, dan Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Tersangka merupakan warga Kelurahan Karangduwak, Sumenep, Madura, Jatim. Adapun korbannya merupakan warga asal Kecamatan Larangan, Pamekasan.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Minggu (7/3) sekitar pukul 23.45 WIB. Korban saat itu tengah berada di dalam kamar.

Kedua orang tuanya, Untari (42) dan Kamirullah (58) berada di ruang tamu. Lalu, tiba-tiba tersangka UA masuk ke dalam rumah korban sembari membawa sebilah pedang dan mengamuk.

Untari langsung ke luar rumah melaporkan kejadian itu kepada bibi UA bahwa keponakannya sedang mengamuk di rumahnya dengan membawa sebilah pedang. Karimullah melaporkan ke aparat desa setempat.

Namun, setelah keduanya kembali ke rumahnya, anaknya sudah tidak bernyawa dengan kondisi tertelungkup bersimbah darah. "Kala itu, pelaku sudah tidak ada di tempat kejadian perkara," kata Adhi.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan berdasar hasil pemeriksaan, pelaku diduga melakukan pembunuhan secara terencana terhadap korban yang merupakan anak di bawah umur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News