Pembunuh Anak Petinggi PKS Lolos Dari Hukuman Mati
Minggu, 05 Maret 2017 – 01:11 WIB
Sebab, putusan yang ditetapkan PT Samarinda sama dengan tuntutan yang diajukan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sangatta.
"Kami perlu musyawarah dengan pimpinan tetapi setelah ada penyataan sikap dari PH Ijur. Kalau berlanjut tentu kami siapkan kontra memori kasasinya," ucap Israq.
Sebelumnya, Ijur divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Sangatta karena terbukti melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Ney pada 2016 silam.
Ney merupakan anak Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKS Sangkulirang Faturahman. (aj)