Pembunuh Anggota Brimob Diancam Hukuman Mati
Jumat, 06 Mei 2011 – 08:43 WIB
KENDARI - Berkas Perkara (BP) dua kasus pembunuhan telah dilimpahkan ke Kejari Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara untuk proses penelitian. Dua BP tersebut adalah kasus pembunuhan oknum anggota Brimobda Sultra, Briptu Ahmad Zainuddin dan kasus pembunuhan terhadap Satpam MIN Kendari, Sulaeman. Dari dua BP tersebut, polisi menetapkan 6 orang tersangka.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Irwan Andy Purnawan mengatakan, setelah dilakukan penyidikan mendalam terhadap tersangka pembunuhan oknum Brimob dan Satpam MIN Kendari, berkasnya langsung dilimpahkan ke Kejari Kendari atau sudah tahap I. Jika memang dalam berkas tersebut dinilai masih ada yang perlu dilengkapi, maka akan dikembalikan.
"Jika memang sudah dianggap lengkap, maka kasus tersebut akan P-21 dan tinggal menunggu tahap II atau pelimpahan berkas bersama tersangka dan barang buktinya. Mudah-mudahan itu bisa dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama," terang AKP Irwan Andy Purnawan saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
BAP kasus pembunuhan Satpam MIN Kendari lebih awal dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi baru berhasil membekuk tiga tersangka yakni Ricard (18) masih tercatat sebagai siswa SMA, Ono (18) berprofesi sebagai tukang ojek, dan Ipank (20) seorang pengangguran. Sedang tiga tersangka lainnya masih menjadi DPO Polres Kendari yang saat ini katanya, masih dalam pencarian. Ketiga DPO yang dimaksud adalah yakni Sadik (25), Anton (18), dan Aan.
KENDARI - Berkas Perkara (BP) dua kasus pembunuhan telah dilimpahkan ke Kejari Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara untuk proses penelitian. Dua BP
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
Selasa, 19 November 2024 – 11:20 WIB - Kriminal
Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
Selasa, 19 November 2024 – 11:00 WIB - Kriminal
Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
Senin, 18 November 2024 – 18:54 WIB - Kriminal
Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
Senin, 18 November 2024 – 14:35 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
Selasa, 19 November 2024 – 07:38 WIB - Kriminal
Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
Selasa, 19 November 2024 – 09:29 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 19 November Naik Lagi, Berikut Daftarnya
Selasa, 19 November 2024 – 09:16 WIB - Jatim Terkini
Cuaca Surabaya Hari ini, Pagi dan Siang Bakal Gerimis dan Hujan Lebat
Selasa, 19 November 2024 – 09:06 WIB - Pilkada
Kampanye Akbar Pramono-Rano Karno Akan Dihadiri Anies Baswedan, Seru
Selasa, 19 November 2024 – 09:24 WIB