Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pembunuh Balita Berusia 20 Bulan Itu Divonis Lepas dari Hukuman Penjara

Jumat, 06 Maret 2020 – 19:18 WIB
Pembunuh Balita Berusia 20 Bulan Itu Divonis Lepas dari Hukuman Penjara - JPNN.COM
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

BACA JUGA: Lina Akhirnya Ungkap Alasan Potong Organ Vital Suaminya, Oh Ternyata

Peristiwa pembunuhan balita berusia 20 bulan yang dilakukan AR, terjadi sekitar pukul 11. 30 WIB, Rabu (19/6) tahun lalu di komplek perkebunan kelapa sawit tepatnya di Devisi II PT Sentra Karya Manunggal, Dusun Piyam, Desa Titin Peninjau, Kecamatan Empanang, wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.(antara/jpnn)

Pengadilan Negeri Putussibau menjatuhkan vonis lepas dari hukuman penjara terhadap AR, 40, pelaku pembunuhan bocah berusia 20 bulan, dengan alasan terdakwa menderita gangguan jiwa.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close