Pembunuh Bayaran Bantai Pasutri dengan Belati dan Setrum
Jumat, 18 April 2014 – 09:53 WIB
Dalam kasus pembunuhan berencana ini Raga dan W (DPO) berperan sebagai perencana, sedangkan Teuku berperan sebagai perekrut Saimudin dan Dedi yang berperan sebagai eksekutor.
Akibat perbuatannya keempat pelaku yang kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolrestabes Bandung terancam dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana jo pasal 338 tentang pembunuhan jo 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara seumur hidup. (bal)