Pembunuh Begal di Jambi Tetap Jadi Tersangka, Pasal Diganti Polisi
Senin, 13 Mei 2024 – 08:37 WIB
Andri menegaskan bahwa polisi sudah memeriksa setidaknya 25 orang saksi dalam penanganan perkara ini sehingga memutuskan mengubah pasal yang disangkakan terhada[ FH.
"Untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, kami akan menghentikan perkara 351 Ayat 2 dan 3 karena ada fakta baru yang diuji berdasarkan keterangan dan bukti dari 25 saksi dan pemeriksaan saksi ahli di rumah sakit, penanganan perawatan dan Puslabfor," tuturnya.
Selanjutnya, polisi akan melakukan gelar perkara terkait Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa yang dilakukan FH sehingga berujung kematian begal.(ant/jpnn)