Pembunuh Begal di Jambi Tetap Jadi Tersangka, Pasal Diganti Polisi

Pelaku begal E bahkan sempat melukai FH dengan senjata tajam yang mengenai telapak tangan sebelah kiri FH saat mencoba menangkis serangan dari pembegal itu.
Dengan tangan kiri terluka, FH sempat menerjang pelaku E sehingga begal itu tersungkur.
Di saat itu, FH mengambil pisau dari kendaraannya dan menusukkan senjata tajam itu ke perut pelaku E.
Akibatnya, pelaku E meninggal dunia, sedangkan pelaku H sempat melakukan perlawanan. Namun, FH menusukkan pisau yang dipegangnya ke rusuk kiri H.
FH kemudian ditangkap polisi pada 2 Mei 2024 dan ditetapkan sebagai tersangka keesokan harinya.
FH awalnya dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Namun, penyidik lantas melakukan penyelidikan lebih lanjut kasus berdasarkan keterangan FH, LH dan H, yang didapatkan bahwa pelaku begal H dan E awalnya melakukan pemalakan kepada FH dan LH.
Dari keterangan ketiganya dan barang bukti serta keterangan saksi ahli, polisi akhirnya mengenakan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa yang dilakukan oleh FH.