Pembunuh Bos Toko Plastik di Bandung Sudah Ditangkap, Ternyata
Pelaku lantas melakukan penusukan terhadap korban.
"Dilakukan penusukan oleh pelaku berkali-kali, sebanyak 11 luka tusukan," ungkap Yoris.
Saat ini, polisi masih melakukan penyidikan untuk memastikan apakah pelaku terjerat dapat dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau tidak.
Sebab, ujar Yoris, pelaku telah menyiapkan dan membawa pisau sebelum masuk ke rumah korban.
"Pelaku sudah menyiapkan pisau sebelum masuk ke dalam rumah, pisau dibeli di toko, khusus memang untuk melakukan perampokan ini," ucapnya.
Lukman disangkakan Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara, juncto Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan, juncto Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)