Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pembunuh Dufi Menunggak Cicilan Kredit Motor Keren

Jumat, 23 November 2018 – 15:03 WIB
Pembunuh Dufi Menunggak Cicilan Kredit Motor Keren - JPNN.COM
Police Line. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BOGOR - Belum ada keterangan resmi mengenai motif M Nurhadi yang diduga telah membunuh Abdullah Fithri Setiawan (41) alias Dufi, yang mayatnya ditemukan dalam drum di Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Dugaan sementara kasus pembunuhan tersebut karena motif ekonomi lantaran pelaku terlilit hutang. Kediaman pelaku di Desa Bojong kulur juga sempat didatangai pihak leasing menagih tagihan kendaraan.

Seorang penagih utang bernama Yunet, mengaku kaget saat mengetahui nasabahnya menjadi dalang pembunuhan.

Ia pun binggung karena harus menanggih angsuran motor ke siapa. Ia menyebut Nurhadi sudah menunggak cicilan motor Yamaha All YZF R15 selama empat bulan, dengan cicilan Rp1,4 juta per bulan.

“Saya juga info dari orang kantor, kalau Nuradi ditangkep karena pembunuhan. Saya disuruh cek ternyata benar. Tanggal 28 ini dia janji mau bayar. Saya disuruh mengamanin motornya dulu,” katanya saat ditemui di kontrakan Nurhadi di Jalan Swadaya, Kampung Bubulak RT 03/04, Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.

Yunet mengaku kaget atas peristiwa pembunuhan yang dilakukan Nurhadi. “Saya tidak nyangka pelaku nekat,”katanya seperti diberitakan Radar Bogor (Jawa Pos Group).

Menurut tetangga Korban, Nurhadi merupakan pekerja serabutan. “Banyak orang yang sering datang ke sana (kontrakan, red) istrinya suka beli minum ke sini. Beli rokok, beli macem-macem,” kata pemilik warung Nur Ifah.

Sedangkan S, istri Nurhadi kerap terlihat berpakaian seksi di lingkunganya. Ia diketahui sebagai entertain di tempat hiburan malam.

Pembunuh Dufi, yakni Nurhadi, ternyata terbelit utang cicilan kreditan motor Yamaha All YZF R15.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close