Pembunuh Ibu Kandung Dibantarkan, Begini Alasan Polisi
Minggu, 12 April 2020 – 00:50 WIB
Apabila proses penyidikan dilanjutkan, kata dia, tersangka BS dijerat dengan Pasal 338 ayat 1 KUHP juncto Pasal 44 ayat (3) juncto Pasal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Tersangka melakukan pembunuhan kepada ibu kandung," tutup Qori. (antara/jpnn)