Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pembunuh Ibu Kandung Dibantarkan, Begini Alasan Polisi

Minggu, 12 April 2020 – 00:50 WIB
Pembunuh Ibu Kandung Dibantarkan, Begini Alasan Polisi - JPNN.COM
Tersangka pembunuhan ibu kandung dibantarkan ke rumah sakit. Foto: ANTARA/HO-Dok. Polres Subulussalam Aceh

Apabila proses penyidikan dilanjutkan, kata dia, tersangka BS dijerat dengan Pasal 338 ayat 1 KUHP juncto Pasal 44 ayat (3) juncto Pasal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Tersangka melakukan pembunuhan kepada ibu kandung," tutup Qori. (antara/jpnn)

Tersangka pembunuh ibu kandung dibantarkan polisi ke rumah sakit karena alasan kesehatan.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close