Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pembunuh Istri Diancam Hukuman Mati

Kamis, 14 Juli 2011 – 00:50 WIB
Pembunuh Istri Diancam Hukuman Mati - JPNN.COM
BATAM - Jhoni, 31, terdakwa pembunuhan berencana terhadap istrinya, Elin, akhirnya menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (13/7). Jhoni terancam hukuman mati.

Dalam persidangan yang dipimpin Sobandi, SH tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melinda menghadirkan empat orang saksi. Dua orang saksi teman  terdakwa dan dua orang dari pihak kepolisian.

Empat orang saksi tersebut adalah Acam, Bagus, Edi susanto dan Hasibuan. Keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut menyatakan tentang prilaku terdakwa sehari. "Orangnya baik, tak pernah nampak bertengkar dengan istrinya. Ia juga sering diantar oleh istrinya," tutur Bagus dalam persidangan.

Sedangkan keterangan yang diberikan saksi dari kepolisian mengatakan kalau korban Elin saat ditemukan sudah tak bernyawa dengan kondisi saat ditemukan, kepala berada dikolong mobil. "Terdakwa ditemukan, satu minggu kemudian tanpa perlawanan," tutur Edi suswanto seperti dilansir Batam Pos (JPNN Group).

BATAM - Jhoni, 31, terdakwa pembunuhan berencana terhadap istrinya, Elin, akhirnya menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News