Pembunuh Istri Diancam Hukuman Mati
Kamis, 14 Juli 2011 – 00:50 WIB
Jaksa Melinda mengatakan, terdakwa dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 340 atau pasal 338 atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. "Kalau terbukti bersalah, terdakwa bisa dihukum mati," tuturnya.
Sedangkan pengacara hukum Jhoni mengatakan kalau klienya belum bisa dinyatakan dengan pasal berlapis. "Kita lihat saja nanti, fakta hukum dipersidangan, ia melakukan karena emosional atau direncanakan,"urai Pasaribu.
Sebagaimana diketehui pada 6 april 2011 lalu, Jhoni menganiaya istrinya lantaran cemburu buta istrinya kerja di panti pijat. Akibat kejadian tersebut, Elin tewas dengan 15 luka tusukan. (cr12/jpnn)