Pembunuh Janda Muda di Madiun Ditangkap di Pekanbaru, Sadis! Ini Motifnya
Rabu, 12 Juli 2023 – 10:44 WIB
Lantas, tersangka menjerat leher korban menggunakan tali tas.
Pelaku juga menginjak kepala wanita itu sehingga membentur lantai, serta mengikat tangan dan kaki korban menggunakan kabel antena TV.
Setelah menghabisi korban, pelaku kabur membawa dompet berisi uang korban sebanyak Rp 5 juta, dua unit HP, serta satu unit motor milik korban.
Atas pembunuhan itu, tersangka dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan, dan pasal 365 Ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan sehingga mengakibatkan korban meninggal.
"Pasal 338 tentang pembunuhan, ancaman hukuman penjara 15 tahun. Pasal 365 Ayat 3 kurungan penjara 9 tahun," ujar Kompol Yulie.(antara/jpnn)