Pembunuh Keji Bocah SD Itu Ingin Menguasai Motor Baru Korban
Senin, 30 Mei 2016 – 12:10 WIB
“Tersangka bisa dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang curas (pencurian dengan kekerasan) dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup karena telah mengakibatkan korbannya meninggal dunia,” tandasnya. (cw5/p6/c1/fik/ray/jpnn)